Rabu, 17 Juni 2026 | 18:24

ANANG ISKANDAR

Malpraktek Pengadilan Narkotika, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Rehabilitasi Penyalahguna, Bukan Pidana Penjara
NEWS

Malpraktek Pengadilan Narkotika, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar: Rehabilitasi Penyalahguna, Bukan Pidana Penjara

ASKARA – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH menegaskan bahwa malpraktek dalam proses pengadilan dan penjatuhan hukuman terhadap penyalah guna narkoti ...

Anang Iskandar: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama

ASKARA – Pakar Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menegaskan, tujuan penegakan hukum narkotika ...

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Penyalahguna Narkoba Cukup Direhabilitasi Tanpa Hukuman

ASKARA – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai penyalahguna narkoba semestinya tidak perlu dihukum, melainkan cukup ...

Anang Iskandar: Kecelakaan Legislasi Dalam Pembuatan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Oleh: Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ahli hukum narkotika mantan KA BNN Kecelakaan legislasi dalam pembuatan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengakibatkan badan ...

Anang Iskandar: Indonesia Mestinya Tak Hukum Penyalahguna Narkoba

Indonesia menganut rezim tidak menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara. Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim, dalam memeriksa perkara narkotika yang terbu ...

Tujuan UU Narkotika dan Jaminan Penyalahguna Dihukum

UU narkotika dalam menanggulangi masalah narkotika, mewajibkan orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna atau pecandu. Caranya, secara mandiri me ...